Salin Artikel

Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Kurangi Efek Jera bagi Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mengurangi efek jera terkait penerapan sanksi pidana terhadap koruptor.

Oleh sebab itu, Arsul menganggap wajar apabila pemangkasan hukuman Pinangki menjadi empat tahun banyak dikritisi oleh masyarakat dan pegiat antikorupsi.

"Wajar pula kemudian elemen masyarakat mengkritisinya, karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera dalam kasus serupa akan berkurang," kata Arsul, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Arsul juga mengaku tidak heran dengan banyaknya pertentangan dari masyarakat. Sebab, pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Pinangki tidak komprehensif.

Menurutnya, majelis hakim hanya melihat satu aspek saja dalam memberikan keringanan, yaitu faktor Pinangki sebagai perempuan yang memiliki anak kecil.

"Jadi kalau putusan peradilannya disorot oleh banyak kalangan, maka saya melihatnya hal wajar saja, apalagi kalau dasar pertimbangan hukumnya tidak komprehensif," ujar Arsul.

"Seperti halnya mendiskon pidana penjara lebih dari separuh jumlah hukuman semula karena alasan faktor wanita yang memiliki anak kecil," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Adapun Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/20571091/pemangkasan-hukuman-pinangki-dinilai-kurangi-efek-jera-bagi-koruptor

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke