Setidaknya ada 30 surat permohonan yang masuk ke PPID KPK.
"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2021).
Ali mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut.
Ia menyebut, salinan dokumen yang diminta itu bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Adapun sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Kendati demikian, kata Ali, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ucap Ali.
Dikutip dari Tribunnews, sebanyak 75 pegawai KPK meminta keterbukaan hasil asesmen TWK kepada PPID KPK.
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan sejak 31 Mei 2021.
Keduanya merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Namun, jawaban yang diberikan PPID KPK dinilai memuat keanehan.
Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk pemenuhan informasi tersebut.
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/19184411/kpk-upayakan-penuhi-keinginan-pegawai-yang-minta-salinan-hasil-twk