Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Joko, Tangguh Setiawan Sirait dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021).
"Izin Yang Mulia ingin mengajukan permohonan justice collaborator Yang Mulia dari terdakwa Matheus Joko," sebut Tangguh, dikutip dari Antara.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan saat sidang tuntutan.
"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," kata dia.
Diketahui Matheus Joko Santoso adalah Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa menduga Joko dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono adalah dua anak buah Juliari yang menerima fee terkait pengadaan paket bansos sembako Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Jaksa mendakwa Joko dan Adi bersama dengan Juliari menerima uang Rp 32,48 miliar yang merupakan fee dari 109 perusahaan penyedia bansos.
Adapun uang tersebut diduga digunakan Juliari untuk keperluan pribadi, membiayai kegiatan di wilayah Kemensos hingga memberi fee pada sejumlah pejabat Kemensos dengan nominal yang berbeda-beda.
Hingga saat ini majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke
Keduanya dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/16465241/terdakwa-kasus-korupsi-bansos-covid-19-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator