Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila para korban ingin mengajukan gugatan.
"YLBHI dan LBH Jakarta tentu akan mempertimbangkan kalau memang korban menyampaikan kesediaannya dan kesiapannya tentu kita akan siapakan juga gugatan kembali,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Isnur meyakini, ada pelanggaran hukum dalam proses penghibahan lahan untuk GKI Yasmin.
Sebab, penyelesaian melalui relokasi atau hibah lahan itu tidak menghormati hasil Putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI tahun 2011 tentang sengketa tersebut.
Ia juga menekankan, pihaknya saat ini tengah menyusun materi gugatan kembali.
"Kami sedang merancang gugatan kembali dan kemarin sudah menyiapkan legal opinion dan dari temuan-temuan kami, ini kuat sekali dugaan kuat melanggar hukum ya," kata dia.
"Melanggar perintah pengadilan, melanggar rekomendasi Ombudsman," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin.
"Saya harapkan Pak Presiden dan Pak Menteri Agama, serta Mendagri sebagai atasan dari wali kota gitu ya, memperingatkan wali kota untuk menghormati hukum, menghormati putusan pengadilan dan melaksanakan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang tadi," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejak awal Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI Yasmin yang telah terjadi selama belasan tahun.
Bima berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.
"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021)
Polemik GKI Yasmin
Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/14012881/ylbhi-siap-ajukan-gugatan-soal-penyelesaian-relokasi-hibah-lahan-gki-yasmin