Adapun uang tersebut diberikan oleh tim teknis dari pihak Juliari yakni Kukuh Ary Wibowo. Suyuti menjadi saksi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara.
"Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dollar Singapura," kata Suyuti dalam persidangan tipikor, seperti dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).
"Setara Rp 508,8 juta," ujar dia.
Suyuti mengatakan, pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand Candi, Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Uang tersebut dimasukkan dalam amplop. Ia pun mengaku tak tahu menahu dari mana asal uang yang diberikan oleh Juliari.
"Awalnya saya pernah ditelepon Mas Adi Wahyono, katanya nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan titipan siapa," ujarnya.
Adi Wahyono diketahui adalah Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos.
Setelah menerima uang tersebut Suyuti berkumpul bersama pengurus DPC PDI-P Kendal.
Uang tersebut, juga sudah habis dipakai untuk mendukung calon bupati dari PDI-P Tino Indra Wardono.
"Saya dipanggil Mas Kukuh. 'mas, sini mas', di sekitaran situ saja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang), lalu saya sampaikan terima kasih," ucapnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Suyuti.
"Dalam BAP saudara menerangkan 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar Singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDI-P Kendal. Di sana direspons kenapa bentuk dollar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan Pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDI-P untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Suyuti.
Suyuti pun menukarkan uang itu di tempat penukaran uang menjadi Rp 508,8 juta selanjutnya sebesar Rp 458,8 juta ditransfer ke rekening Suyuti dan Rp 50 juta dibawa tunai.
Uang tunai tersebut dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDI-P Kendal.
Sementara uang Rp 458,8 juta dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal yang berpotensi. Uang tersebut, tambah Suyuti juga sudah dikembalikan ke KPK.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp 508,8 juta," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/17495411/ketua-dpc-pdi-p-kendal-akui-terima-uang-rp-5088-juta-dari-juliari-batubara