Salin Artikel

Kementerian PPPA Fasilitasi Korban Kekerasan Seksual agar Berani Melapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi korban kekerasan seksual untuk mendapat pendampingan dan penanganan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, ada saluran khusus yang disediakan agar korban dapat melaporkan kasus yang dialami.

"Kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengada layanan," ujar Ratna, dikutip dari siaran pers, Jumat (11/6/2021).

Ratna menuturkan, korban kekerasan seksual dapat melapor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Unit ini memiliki tugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi.

Kemudian, call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA melalui nomor 129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Ratna mengatakan, perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Sementara banyak korban yang memilih tidak bersuara atau bungkam karena tidak berani melapor.

Korban takut melapor karena akan dianggap membawa aib bagi keluarga, dirundung masyarakat, hingga ancaman dan teror dari pelaku.

"Kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban," kata Ratna.

Ratna memaparkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode Januari hingga Maret 2021 tercatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Bahkan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016, ditemukan satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan.

Oleh karena itu, kata Ratna, setiap korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang aman serta orang yang dapat dipercaya untuk membantu mengurangi beban trauma yang dihadapi.

"Jika akhirnya korban memilih bersuara di ruang publik, tolong berikan empati untuk korban serta tidak menyudutkan dan memberikan stigma negatif,” ucap Ratna.

Saat ini, kata dia, masih banyak kasus pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi. Namun belum ada payung hukum perlindungannya, terutama bagi korban.

Padahal, kata dia, payung hukum berupa rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut nantinya akan menjadi rujukan dalam menciptakan sistem yang komprehensif.

Terutama, kata dia, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, dari hulu sampai hilir.

"Urgensi pentingnya regulasi ini, masih terus dimatangkan oleh DPR sebagai salah satu usul inisiatifnya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/15141871/kementerian-pppa-fasilitasi-korban-kekerasan-seksual-agar-berani-melapor

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke