Salin Artikel

Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Apa Saja Hak dan Beban yang Didapat?

Megawati akan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan melalui sidang senat terbuka yang akan dilaksanakan Jumat (11/6/2021) siang hari ini.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, Profesor atau Guru Besar bukan sebuah gelar.

"Profesor atau Guru Besar bukan gelar tapi jabatan. Merupakan bagian dari karier dosen," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Aturan soal pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengakatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pada Pasal 1 ayat (1) dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 mengatur bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Kemudian, Pasal 1 Ayat (2) dalam Permendikbud menyatakan, "Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat" demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012".

Kemudian, Pasal (2) permendikbud ini mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud tersebut.


Lantas, apa saja hak-hak yang akan diperoleh Megawati setelah diangkat menjadi profesor kehormatan?

Nizam mengatakan, Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap berhak mengajar ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada mahasiswa di perguruan tinggi.

"Hak Guru Besar Tidak Tetap bisa mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada sivitas akademika di perguruan tinggi, serta melakukan tridharma lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, seorang Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap tidak akan dibebani jumlah SKS dalam mengajar di perguruan tinggi.

"Tidak ada, namanya juga Guru Besar Tidak Tetap," ucapnya.

Lebih lanjut, Nizam mengatakan, Guru Besar Tidak Tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara.

"Dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru besar mendapat tunjangan dari negara. Tapi kalau guru besar tidak tetap tidak mendapatkan tunjangan dari negara," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12481581/megawati-jadi-profesor-kehormatan-apa-saja-hak-dan-beban-yang-didapat

Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke