Hartono ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2020.
"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tabur Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
Leonard mengatakan, Hartono diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung.
Hartono sengaja tidak tinggal di kediamannya demi menghindari pemantauan dan penangkapan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batu bara di Tenggarong ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp 4,8 miliar.
Leonard pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12302541/kejagung-tangkap-buron-penyelewengan-dana-royalti-batu-bara-tenggarong
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan