Salin Artikel

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyewaan helikopter pada Jumat (11/6/2021).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan yang dilakukan ICW ini terkait dengan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.

“Pada hari ini, ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat.

“Namun, kali ini bukan masalah pidananya, tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, terutama Pasal 4,” ucap dia.

Kurnia menuturkan, dalam Pasal 4 diatur bahwa setiap insan KPK, salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku, termasuk dalam penerimaan diskon penyewaan helikopter.

Menurut dia, dalam penyewaan helikopter tersebut, Firli tidak melaporkan diskon itu ke KPK.

“Kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan, laporan yang dibuat ini berbeda dengan putusan yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pengawas kepada Firli Bahuri.

“Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli,” ucap Kurnia.

“Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal,” ucap dia.

Sebelumnya, ICW telah melaporkan dugaan gratifikasi Firli Bahuri tersebut ke Bareskrim Polri terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT APU.

Wana menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," jelasnya.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.

"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" kata dia.

ICW pun melakukan penelusuran soal PT APU.

Wana mengatakan, salah satu komisaris PT APU ternyata sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan.

"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ujar Wana.

Diketahui, pada 24 September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/11444071/icw-laporkan-ketua-kpk-firli-bahuri-atas-dugaan-pelanggaran-kode-etik

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke