Salin Artikel

Konflik Lahan, KSP Dukung Mediasi Suku Anak Dalam dengan Perusahaan Perkebunan

Konflik Suku Anak Dalam Jambi dengan perusahaan perkebunan telah dilaporkan kepada Komnas HAM sejak 2019.

"KSP mendukung proses mediasi yang dipimpin oleh Komnas HAM, yang nantinya harus dilanjutkan dengan pemberian dan penjaminan hak atas mata pencaharian bagi masyarakat adat oleh negara, seperti jaminan kesehatan maupun bantuan sosial," ujar Abetnego dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, permasalahan yang terjadi adalah masyarakat adat tersebut kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal karena perusahaan perkebunan masuk ke dalam wilayah mereka.

Sebagai tindak lanjutnya, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan untuk percepatan penanganan kasus melalui negosiasi dan mediasi.

"Namun kami berharap perusahaan perkebunan dan BPN di daerah, juga dapat bekerja sama membantu mencari jalan keluar," ucap Abetnego.

Dia menjelaskan, isu pengakuan dan penghormatan masyarakat adat sudah menjadi perhatian Presiden sejak 2015.

Sejak saat itu, Presiden Joko Widodo selalu menekankan untuk penjaminan kehormatan dan penghargaan terhadap masyarakat adat.

Sehingga, kata Abetnego, negara selalu berupaya untuk mencari jalan keluar, agar masyarakat adat dapat melanjutkan kehidupannya.

Abetnego juga mengapresiasi kepala derah setempat yang telah membantu mempercepat kepemilikan e-KTP untuk perlindungan sosial bagi masyarakat adat.

"Ini menjadi bukti pemerintah berupaya melindungi masyarakatnya melalui data kependudukan," tuturnya.

Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan, butuh kerja sama lintas instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, dalam isu masyarakat adat, karena proses yang kompleks dan panjang.

"Bentuk upaya pendataan masyarakat adat mohon untuk didukung oleh masyarakat adat," ujar Surya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/10323361/konflik-lahan-ksp-dukung-mediasi-suku-anak-dalam-dengan-perusahaan

Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke