Salin Artikel

Selain Megawati, Ini Para Tokoh yang Pernah Dapat Gelar Profesor Kehormatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri akan mendapatkan gelar profesor atau guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan, Jumat (11/6/2021) ini.

Ia akan dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik. Sebagai tanda sah menjadi profesor, Mega bakal menyampaikan pidato akademik di hadapan senat guru besar Universitas Pertahanan.

Tema orasi ilmiah Mega adalah "Kepemimpinan Strategis pada Masa Kritis". Ia membahas soal prestasi dirinya sendiri semasa menjadi presiden pada 2001-2004.

Tulisan ilmiah Mega berjudul "Kepemimpinan Presiden Megawati pada Era Krisis Multidimensi 2001-2004" telah terbit di Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Universitas Pertahanan pada April 2021 Volume 11 Nomor 1.

Rektor Universitas Pertahanan, Laksamana Madya (TNI) Amarulla Octavian mengatakan, Mega berhasil menyelesaikan beragam konflik sosial selama mengemban tugas sebagai presiden. Di antaranya, konflik di Ambon dan Poso, serta pemulihan pariwisata usai peristiwa bom Bali.

"Pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Ibu Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya," kata Amarulla.

Gelar serupa

Mega tak sendiri, gelar serupa juga pernah diterima sejumlah tokoh tanah air. Pada Juni 2014, Universitas Pertahanan memberikan gelar guru besar kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden RI keenam itu menerima gelar sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ketahanan Nasional. SBY menjadi profesor pertama di Indonesia dalam bidang tersebut.

Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, pemberian gelar guru besar itu mempertimbangkan penguasaan ilmu ketahanan nasional yang diperoleh SBY dari berbagai pendidikan militer dan nonmiliter, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pada upacara pengukuhan guru besar tersebuts, SBY menyampaikan pidato akademik berjudul "Perdamaian dan Keamanan dalam Dunia yang Berubah: Tantangan Penyusunan Grand Strategy bagi Indonesia".

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerima gelar guru besar tidak tetap dari Universitas Diponegoro pada Februari 2021. Syarifuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana.

Orasi ilmiah yang disampaikan Syarifuddin saat pengukuhan yaitu berjudul "Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum".

Dikutip dari situs Universitas Diponegoro, Syarifuddin dianggap telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif sebagai terobosan kreatif yang mencerminkan sikap tanggap dan keberanian. Ia juga dinilai telah menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagai seorang praktisi maupun teoritisi.

Aturan

Aturan pengukuhan gelar profesor atau guru besar tidak tetap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Ayat berikutnya mengatakan, pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/08503681/selain-megawati-ini-para-tokoh-yang-pernah-dapat-gelar-profesor-kehormatan

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke