"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Beberapa mobil yang bakal dilelang di antaranya bermerek Nissan, Rolls Royce, Lexus, dan Land Rover.
Harga yang ditetapkan untuk masing-masing mobil, mulai dari Rp 121 jutaan hingga Rp 6 miliar dengan besaran jaminan menyesuaikan harga masing-masing unit.
Leonard menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses melalui lelang.go.id.
Syarat peserta lelang, di antaranya memiliki KTP dan NPWP.
Penjelasan mengenai lelang serta pengecekan barang secara langsung dilaksanakan pada Sabtu (12/6/2021), pukul 10.00-12.00 WIB, di Gedung Asabri Jl Mayjen Sutoyo No 11, Cawang, Jakarta Timur.
"Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as it is)," kata Leonard.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/15303001/kejaksaan-lelang-16-mobil-mewah-sitaan-dari-tersangka-korupsi-asabri