Sehingga, pada hari ini, Kamis (10/6/2021), sidang mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk enam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
"Kami perlu menjelaskan bahwa mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis.
Sidang pun dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring melalu akun YouTube resmi MK RI.
Dengan demikian, pada persidangan kali ini perwakilan DPR dan pemerintah diharapkan untuk memberikan penjelasan proses formil pembentukan UU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah diminta menjawab proses uji formil UU Cipta Kerja dengan satu keterangan dan menggabungkan untuk setiap permohonan.
"Karena berdasarkan bahan yang sudah sampai ke tangang di MK itu masih terpisah-pisah," ujarnya.
Mahkamah akan lebih banyak mendengar soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945.
Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.
"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya dan belum tergabung menjadi satu naskah mahkamah juga tidak keberatan kalau pemerintah misalnya minta penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/12543821/judicial-review-uu-cipta-kerja-mk-pisahkan-uji-formil-dan-materiil