JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Rabu (9/6/2021).
Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
Politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan Azis dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
“Dan dugaan memfasilitasi dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan tersangka MS (M Syahrial),” tutur dia.
Ali menyebut, keterangan Azis dalam pemeriksaan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di persidangan.
Seusai diperiksa KPK, Azis enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia juga tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Azis keluar dari Gedung KPK sekitar Pukul 17.37 WIB dan langsung menuju mobil yang telah menunggu. Ia menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah dan memakai masker berwarna biru.
KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait suap dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Azis, kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, Stepanus Robin mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/20482311/periksa-azis-syamsuddin-kpk-konfirmasi-pertemuan-stepanus-robin-dan-wali