Politisi Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK.
Selesai diperiksa, Azis enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.
Ia juga tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Pantauan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan ini keluar dari Gedung KPK pukul 17.37 WIB.
Ia mengenakan kemeja batik berwarna merah dan memakai masker berwarna biru. Azis langsung keluar menuju mobil yang telah menunggunya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut.
"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/18012701/selesai-diperiksa-kpk-azis-syamsuddin-enggan-berkomentar