Salin Artikel

Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini

Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Pernyataan itu disampaikan Anam terkait dengan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Anam mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan pada laporan ini secara objektif dengan mengedepankan aspek imparsialitas dan independensi.

“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” tutur dia.

Menurut Anam, Komnas HAM saat ini berusaha untuk menggali semua pernyataan saksi dari berbagai pihak, baik peserta maupun penyelenggaran TWK.

Namun jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, lanjut Anam, hal itu tidak akan menghalangi upaya penyelidikan.

“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” terang Anam.

Ia pun menyebut bahwa Komnas HAM tetap bisa melakukan pengambilan keputusan suatu peristiwa itu melanggar HAM atau tidak jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

“Apakah Komnas HAM bisa merumuskan kalau para pihak itu tidak hadir? Bisa,” katanya.

Diketahui Selasa (8/6/2021) kemarin, Pimpinan dan Sekjen KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak memenuhi pemeriksaan itu karena menunggu Komnas HAM menjelaskan dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sikap itu didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR, Tjahjo mendukung sikap Pimpinan KPK itu. Sebabnya menurut Tjahjo, tidak ada kaitannya antara pelanggaran hak asasi dengan pengadaan TWK.

Tjahjo juga menilai bahwa TWK sama dengan liputan khusus (litsus) di era Orde Baru yang digunakan dalam tes ASN atau pejabat negara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.

Perbedaan keduanya hanyalah TWK dilakukan untuk mencari tahu hal-hal yang lebih luas.

“Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks,” tutur Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/16585701/komnas-ham-tegaskan-berhak-memanggil-siapa-pun-di-negeri-ini

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke