Informasi itu didapatkan dari kesaksian Qushairi Rawi seorang pekerja di toko durian Amiril.
Rawi menjelaskan bahwa Amiril mengirim uang sebanyak 10 kali ke rekeningnya dengan jumlah Rp 100 juta setiap pengiriman.
"Saya bacakan keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal saya transfer Rp 100 juta sekali transfer. Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020," ungkap jaksa membacakan keterangan Rawi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rawi menyebut bahwa ia menerima uang dari Amiril dalam bentuk tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke rekeningnya lalu kemudian di transfer ke rekening Amiril.
Setiap diminta untuk melakukan transfer ke rekening Amiril, Rawi mengaku tak berani menanyakan terkait uang tersebut karena statusnya sebagai pekerja.
"Jadi rasanya kurang elok kalau tanya ini uang apa. Namun saya tidak rasa praduga bahwa itu hasil-hasil yang tidak benar," tutur Rawi.
Rawi tidak mencurigai asal muasal uang yang diberikan Amiril. Sebab menurut Rawi, Amiril memiliki banyak usaha.
"Karena setelah saya kumpul satu rumah dengan Amiril dia ternyata banyak bisnisnya juga, seperti buah-buah, ada musang king, yang saya tangani buah-buah, musang king, buah naga, mangga, alpukat," sebutnya.
Amiril disebut Rawi juga memiliki bisnis di bidang otomotif yakni jual beli mobil.
Terkait bisnis otomotif itu, Rawi mengatakan pernah diajak Amiril untuk mengantarkan mobil Fortuner Silver pada pemegang saham PT Aero Citra Kargo (ACK) selaku vendor penyalur ekspor benur benih lobster (BBL) bernama Amri.
"Kalau Fortuner bukan dari Amiril, tapi itu dari dealer, mobil saya terima Jumat, Oktober, setelah shalat Jumat, ada orang dealer datang mau serah-terima, lalu sama Amiril saya diperintah untuk menerima dari dealer," imbuhnya.
Dalam perkara ini jaksa menduga Edhy Prabowo menerima uang suap terkait kebijakan benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 milyar.
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Pemberian suap itu melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.
Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.
Kemudian, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.
Pada perkara ini terdapat enam orang terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.
Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/23435761/jaksa-ungkap-sespri-edhy-prabowo-transfer-uang-rp-1-miliar-pakai-rekening