Dia pun menyebutkan wajar apabila pimpinan KPK mengirim surat kepada Komnas HAM untuk menanyakan urgensi pemanggilan terhadap mereka.
"Sebagai Menpan RB, yang saya pahami pimpinan KPK tidak menolak undangan Komnas HAM," ujar Tjahjo dalam keterangan video yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (8/6/2021) malam.
"Tetapi pimpinan KPK wajar apabila mengirim surat mempertanyakan urgensi pemanggilan dan permasalahan latar belakang yang berkaitan dengan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," lanjutnya.
Pasalnya persoalan pengalihan pegawai itu berkaitan dengan internal peraturan KPK.
Tjahjo pun menegaskan bahwa polemik alih status pegawai itu tidak berkaitan dengan pelanggaran HAM.
"Tetapi persoalan yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan. Semata-mata KPK ingin mempertegas dan minta klarifikasi berkaitan dengan pemanggilan itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/21394651/menpan-rb-wajar-pimpinan-kpk-pertanyakan-urgensi-pemanggilan-oleh-komnas-ham