Salin Artikel

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Seharusnya Tes Wawasan soal HAM Dahulu

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemanggilan itu terkait penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi apabila Pimpinan KPK tidak memahami maksud dan kompetensi Komnas HAM dalam hubungan perlunya mengklarifikasi masalah formil materil proses TWK, maka pimpinan KPK saat ini, jangan-jangan, seharusnya menjalani TWH (tes wawasan HAM) terlebih dahulu," kata Saut saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Menurut Saut, pimpinan KPK seharusnya memahami konsep HAM dalam UUD 1945, terutama terkait pasal 27 dan 28 D.

Salah satunya, ketentuan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Atau kalau tidak baca saja hasil amandemen Konstitusi UU 45 kita utamanya Pasal 27 sampai dengan 28 D dan lain-lain. Itu akan lebih baik sebelum memberikan respons yang tidak elegan (elok) kepada Komnas HAM,” tutur dia.

Saut menekankan, Komnas HAM bersinggungan dengan berbagai sektor, seperti hak ekonomi, pekerjaan, hingga kesehatan.

Sehingga, aspek penegakan HAM tersebut terkait dengan hak dasar semua warga negara.

“Jadi Ini secara umum sederhana saja adalah gambaran seperti apa kebenaran, keadilan, dan kejujuran ditegakan dalam hubungan hak-hak dasar dijalankan oleh setiap warga negara siapa pun mereka,” tutur dia.

Adapun pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM yang hendak meminta keterangan terkait pelaksanaan TWK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma HAM terkait kebijakan TWK.

Penyelidikan dilakukan setelah Komnas HAM mendapat laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

Taufan pun meminta pimpinan KPK beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik TWK yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/20275501/saut-situmorang-pimpinan-kpk-seharusnya-tes-wawasan-soal-ham-dahulu

Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke