Boyamin menilai, apabila KPK memanggil orang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi, mereka akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait perkara yang sedang diperiksa.
“Nanti akan berbalik lho ini senjata makan tuan. Kalau nanti ada orang dipanggil, akan mengirim surat balasan, apa perkara korupsi dan minta dijelaskan sejelas-jelasnya. Jadi ini bisa jadi bumerang itu,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Ia juga menilai, sikap Pimpinan KPK itu sebagai sikap arogan serta menghina sistem ketatanegaraan.
Boyamin berpandangan, hal ini dapat menjadi contoh tidak baik dalam proses penghormatan antar instansi pemerintah di Tanah Air.
“Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” ucap dia.
Selain itu, Boyamin mengatakan, seharusnya Pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM untuk menjelaskan duduk perkara dan klarifikasi terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Apalagi, menurut Boyamin, proses pemanggilan Komnas HAM sudah menjadi proses yang tidak asing bagi para Pimpinan KPK.
“Nanti kalau yang dilaporkan itu kan bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya. Otomatis kan begitu,” ujar dia.
“Nah ini kan juga begitu, laporan korupsi kepada KPK, kan juga begitu, apa, setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu kan. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Diketahui, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk dimintai keterangan perihal tes wawasan kebangsaan.
Anam menyebut, pimpinan KPK itu akan diperiksa di Kantor Komnas HAM pada Pukul 10.00 WIB hari ini.
"Surat panggilan sudah kami layangkan, dan jadwalnya hari ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Selasa.
Namun, Pimpinan KPK tidak hadir dalam pemanggilan itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meanyampaikan Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Kemudian, ia juga mengatakan, pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Ali menyebut, pihaknya sudah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/14302131/pimpinan-kpk-tolak-panggilan-komnas-ham-maki-bisa-jadi-bumerang