JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap satu dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Agung, Senin (7/6/2021) ini.
Berkas perkara sebelumnya sudah diserahkan pada Jumat (4/6/2021), tetapi masih ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung Senin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dikutip dari Tribunnews, Senin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipideksus Bareskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan kerugian sekitar Rp 196 miliar tersebut.
Berkas perkara yang telah rampung ini merupakan hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi (LP) dan telah dilakukan ekspose pada Kamis (3/6/201).
Dalam kasus gagal bayar ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi pada 2020.
KSP Indosurya dan JI dikenakan pasal perbankan serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, HS dan SA dikenakan pasal perbankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Ini Bareskrim Kembali ke Kejagung untuk Lengkapi Berkas KSP Indosurya"
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/14021151/bareskrim-limpahkan-berkas-kasus-ksp-indosurya-ke-kejagung