Adapun permohonan tersebut diajukan oleh sembilan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sebagai sebuah permohonan yang diajukan, MK akan proses sesuai ketentuan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Fajar mengatakan, MK merupakan forum untuk menemukan keadilan bagi warga negara yang merasa haknya terganggu oleh suatu UU.
Maka dari itu, ia menilai biasa saja jika ada warga negara yang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.
"Mengenai substansi, kita ikuti saja prosesnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sembilan pegawai KPK mengajukan uji materi Pasal 69B dan C UU KPK ke MK.
Adapun pasal tersebut mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sembilan pegawai yang menjadi pemohon yakni Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benyctus Siumlala dan Tri Artining Putri.
"Para pemohon sebagai warga negara Indonesia serta sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum melalui judicial review atau constitutional review," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Rabu (2/6/2021).
Delapan dari para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunyaP Pasal 69B dan C yakni telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak 7 Mei 2021 dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, sesuai pengumuman pada 25 Mei lalu, akan diberhentikan dari KPK baik ketika masuk dalam kategori 51 orang yang dinyatakan tidak dapat dibina dan langsung diberhentikan selambat-lambatnya 1 November 2021.
Namun apabila masuk dalam kategori 24 orang, yang maka akan tetap diberhentikan ketika tidak memenuhi syarat ketika mengikuti ujian kembali.
Sementara, satu pemohon yakni Lakso Anindito berhalangan mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) karena sedang menjalani tugas belajar di Swedia.
Ia akan mengikuti TWK saat kembali ke Indonesia dengan adanya kerugian dari perubahan proses pengangkatan ASN menjadi dapat kehilangan pekerjaan jika dinyatakan TMS.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/18445791/mk-pastikan-proses-permohonan-uji-materi-uu-kpk-yang-diajukan-9-pegawai-kpk