Penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020.
“Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 Miliar,” ucap dia.
Dikutip dari Antara, Majelis kasasi Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsider 6 bulan kurungan pada (15/3/2021).
Imam Nahrawi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika Imam juga tidak mempunyai harta benda yang cukup, akan dipidana selama 3 tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama eks asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/18234061/kpk-setor-uang-rampasan-rp-125-miliar-dari-eks-menpora-imam-nahrawi-ke-kas