JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif ketika ditagih utang.
"Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu, pertama lebih kerja sama kooperatif, karena itu uang negara," ujar Mahfud saat melantik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Tercatat, para obligor dan debitur mempunyai utang kepada negara mencapai Rp 110,45 triliun. Utang inilah yang akan dikejar Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Selain itu, Mahfud juga mengingatkan para obligor dan debitur bisa proaktif kepada Satgas.
Proaktif yang dimaksud adalah para obligor dan debitur yang masuk dalam daftar penagihan bisa mendatangi tanpa dipanggil.
Dalam penagihan ini, lanjut Mahfud, tidak ada satu pun obligor dan debitur yang bisa sembunyi. Sebab, pemerintah telah mengantongi data seluruh obligor dan debitur yang terlibat dalam kasus BLBI.
"Jadi kami tahu, Anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tegas dia.
Adapun pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Keppres ini terbit tak berselang lama setelah KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/15470841/minta-obligor-debitur-blbi-kooperatif-mahfud-itu-uang-negara