Salin Artikel

Napi Pencabulan Main Ponsel di Dalam Penjara, Ditjen PAS Sebut Sudah Ada Tindakan Tegas

Adapun Syahril berada di Rutan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pihak rutan telah mengambil tindakan tegas pada Syahril.

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama 2x6 hari. Mulai 3 sampai 14 Juni," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Rika menambahkan bahwa Syahrul juga akan dihukum dengan mencabut segala haknya.

"Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk dijatuhi hukuman kehilangan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya," sambung Rika.

Rika menegaskan bahwa pihak rutan terus melakukan pengawasan pada para narapidana dengan melakukan razia dua kali setiap minggu.

Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi pada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana.

"Pihak rutan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap segala tindakan indisipliner dan untuk mendeteksi hal tersebut secara rutin telah dilakukan razia dan sidak 2 kali seminggu," jelas dia.

"Tidak ada toleransi terhadap semua jenis pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambung Rika.

Terakhir, Rika mengatakan bahwa saat ini Syahrul sudah dipindahkan ke sel isolasi.

"Per tanggal 3 Juni 2021, yang bersangkutan telah ditempatkan si sel isolasi, setelah dilakukan BAP," pungkasnya.

Sebelumnya pengacara para korban, Azas Tigor Nainggolan meminta pihak Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan keamanan di Rutan Cilodong karena Syahril diketahui bisa menggunakan akun Facebooknya, padahal berada di dalam penjara.

"Ini harus diperiksa, yang memeriksa Dirjenpas Kemenkumham, memeriksa petugas di Rutan Cilodong. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," tutur Tigor.

Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Numan Fauzi, mengaku insiden itu lepas dari pantauan pihaknya.

Ia menyebut pihaknya sudah selalu melakukan sosialisasi pada para narapidana tentang aturan yang berlaku, menyiapkan sarana komunikasi rutan, dan melakukan inspeksi dua kali seminggu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/16411611/napi-pencabulan-main-ponsel-di-dalam-penjara-ditjen-pas-sebut-sudah-ada

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke