Terutama menguasai pasar halal bagi negara-negara muslim yang tergabung dalam OKI.
"Indonesia harus lebih gigih berusaha menguasai pasar halal dunia, khususnya (di) negara-negara OKI," kata Ma'ruf di acara pembukaan Indonesia Industrial Moslem Exhibition (II-Motion) 2021 secara virtual, Kamis (3/6/2021).
Ma'ruf mengatakan, potensi Indonesia sebagai pasar produk muslim perlu dibarengi dengan peningkatan kinerja ekspor, khususnya ke negara-negara OKI.
Terlebih data OIC Economic Outlook 2020 menunjukkan, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia menjadi eksportir terbesar kelima.
Proporsinya sebanyak 9,3 persen di bawah Arab Saudi yang memiliki 14,5 persen, Malaysia 13,3 persen, Uni Emirat Arab 12,3 persen, dan Turki 10,1 persen.
Indonesia juga merupakan importir terbesar keempat dengan proporsi 8,4 persen di bawah Uni Emirat Arab sebesa 12,2 persen, Turki 12,1 persen, dan Malaysia 11,8 persen.
"Ada beberapa langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pengekspor produk halal global," kata dia.
Antara lain pengembangan riset halal dan meningkatkan substitusi impor, membangun kawasan-kawasan halal yang terintegrasi dengan fasilitas logistik halal.
Kemudian membangun sistem informasi halal, termasuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat halal.
Meningkatkan kontribusi produsen-produsen produk halal, baik skala mikro, menengah, maupun besar untuk ekspor produk halal ke seluruh dunia (Global Halal Value Chain).
"Saya optimistis Indonesia mampu menjadi produsen produk halal terbesar di dunia dalam waktu mendatang," kata Ma'ruf.
Hal tersebut karena Indonesia telah menetapkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang memiliki 4 strategi utama.
Pertama, penguatan rantai nilai halal yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fashion muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetika halal dan industri energi terbarukan.
Kedua, penguatan sektor keuangan syariah. Ketiga, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan keempat pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.
Termasuk dukungan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/14512051/wapres-indonesia-harus-lebih-gigih-kuasai-pasar-halal-dunia