Menurutnya, kebuntuan itu terjadi mana kala pemerintah dan DPR memfokuskan nomenklatur BNPB di mana pemerintah tidak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam RUU tersebut.
"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).
Ia melanjutkan, Komisi VIII telah menginisiasi revisi UU Penanggulangan Bencana dengan tujuan memperkuat sisi kelembagaan, koordinasi, dan keuangan BNPB.
Adanya keinginan dari Kemensos untuk menghapus lembaga BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana itu ditolak seluruh anggota dan pimpinan Komisi VIII.
Ia mengkhawatirkan, tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana itu adalah upaya memperlemah BNPB.
"Oleh karena itu, bila mana ada celah-celah untuk memperlemah BNPB tentu semua fraksi di Komisi VIII sepakat itu akan kita bicarakan baik-baik dengan pemerintah pak," tegasnya.
Yandri berharap, apa yang disampaikannya itu dapat menjadi masukan bagi Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB yang baru.
Ia juga berharap, setelah Ganip mendengar dan menerima berbagai masukan, lantas dilanjutkan dengan berkomunikasi ke Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur BNPB.
"Ya kalau bisa ada komunikasi langsung dengan Presiden atau konsultasi. Sehingga kami yakin, dengan pelantikan Pak Ganip ini artinya pemerintah memang masih membutuhkan BNPB pak," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sangat disayangkan apabila nama BNPB tidak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana menjadi Undang-Undang.
"Sangat disayangkan itu Pak Ganip. Maka kami mohon jika ada senggang waktu, bisa menghadap Pak Presiden pak, sehingga rancangan undang-undang penanggulangan bencana ini yang intinya memperkuat BNPB, mandatori budgeting, koordinasi diperkuat, jangkauan BNPB ke daerah semakin kokoh, itu semangat undang-undang ini kita revisi pak," tutur dia.
"Bila itu memperlemah, sekali lagi tentu Komisi VIII tidak setuju," sambung Yandri.
Sebelumnya, polemik tak dicantumkannya nama BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana sudah dijawab oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pada rapat yang berbeda, Risma menegaskan bahwa pemerintah tetap memutuskan nomenklatur BNPB tak disebut dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.
"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).
"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.
Menurut Risma, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/16363571/bnpb-dikeluarkan-dari-ruu-penanggulangan-bencana-komisi-viii-pak-ganip-mohon