Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka di samping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Ali menyebutkan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut terkait informasi dan fakta yang telah diperoleh atas hasil penyidikan termasuk hasil pemeriksaan majelis etik Dewan Pengawas KPK.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkara yang saat ini masih terus dilakukan," ucap Ali.
Lebih lanjut, terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada kasus Stepanus Robin Pattuju, Ali menyebut KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan," ujar Ali.
"Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ucap dia.
Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK dengan total senilai Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Sebagian uang yang diterima Stepanus Robin senilai total Rp 10,4 miliar tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
Adapun dalam perkara Syahrial, Robin menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950.000.000.
Selain itu, Robin juga menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina Ho menyatakan, Robin telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina.
Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Stepanus juga disebut menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/15361051/kpk-pastikan-proses-hukum-stepanus-robin-berjalan-termasuk-panggil-azis