Hanya saja, KSAU tak merinci berapa banyak pelanggaran penerbangan pesawat militer asing yang memasuki wilayah ruang udara nasional.
"Dalam setahun terakhir ini aktivitas penerbangan militer asing mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama dikaitkan eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut Tiongkok Selatan," ujar Fadjar dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Rabu (2/6/2021).
Fadjar menyebut, salah satu lokasi yang pernah dilalui pesawat militer asing adalah di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Selain itu, pihaknya juga mencatat hingga kini terdapat ratusan air street atau jalur udara di wilayah timur Indonesia yang sepenuhnya belum dikelola pemerintah.
Menurut dia, ratusan jalur udara tersebut masih aktif dilalui penerbangan perintis.
Hanya saja, aktivitas tersebut sejauh ini belum bisa diawasi secara komprehensif.
Sebaliknya, belum adanya pengelolaan terhadap ratusan jalur tersebut berpotensi dapat digunakan untuk kegiatan ilegal.
"Penyelundupan narkoba, miras, dan bahkan manusia," kata Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga mengungkapkan bahwa dua tahun masih banyak terjadi pelanggaran di wilayah ruang udara nasional.
Pelanggaran itu, menurut dia, baik dilakukan maskapai sipil maupun pesawat militer asing.
Pada 2018 dan 2019 misalnya, TNI AU pernah melaksanakan intervensi terhadap penerbangan sipil yang terbukti melintas di wilayah udara bagian barat Indonesia.
Hanya saja, penindakan selajutnya saat itu belum ada payung hukum dan wewenang yang terperinci.
Fadjar juga memastikan bahwa TNI AU saat ini konsern mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruang udara nasional.
"Hal ini adalah salah satu konsern yang menjadi fokus utama TNI AU," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/14494391/ksau-sebut-setahun-terakhir-aktivitas-pesawat-militer-asing-di-ruang-udara