Kompaks mengkritik Suara Hati Istri karena ada aktris berusia 15 tahun menjadi istri ketiga sebagai lawan main dari lelaki berusia 39 tahun.
Kompaks menilai sinetron tersebut mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung praktik perkawinan anak.
"Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya," tulis Kompaks dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Kompaks, sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.
Sebab, tayangan sinetron itu sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".
Menurut Kompaks, sinetron tesebut sangat disayangkan karena terkesan mendukung, bahkan mendapat keuntungan dari isu perkawinan anak.
"Sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata dia.
Lebih lanjut, Kompaks juga meminta Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut.
Mereka pun berharap jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films juga bertanggung jawab kepada masyarakat secara sosial dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun diminta untuk terlibat mendalami serta memberikan perlindungan kepada aktris di bawah umur di sinetron tersebut.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media," tulisnya.
Saat ini Kompas.com berupaya meminta tanggapan rumah produksi dan saluran televisi yang menayangkannya terkait pernyataan Kompaks.
Diketahui, karakter Zahra yang diperankan aktris remaja Lea Ciarachel mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, dalam sinetron Suara Hati Istri, Lea memerankan karakter Zahra yang merupakan istri ketiga dari Pak Tirta.
Sedangkan di kehidupan nyata, usia Lea yang lahir 5 Oktober 2006 itu baru 15 tahun saat ini.
Sementara lawan mainnya, aktor Panji Saputra, yang memerankan karakter Pak Tirta, telah berusia 39 tahun.
Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh, dalam sinetron tersebut, keduanya dikisahkan sebagai pasangan suami istri dan kini Zahra dalam kondisi mengandung anak Pak Tirta.
Banyak adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/10322001/kpi-diminta-beri-sanksi-dan-setop-sinetron-suara-hati-istri-karena-aktris-15