Salin Artikel

Jokowi Bentuk Panitia Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022, Ini Susunannya

Pembentukan panitia tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2021.

"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Panitia Nasional dibentuk untuk menindaklanjuti hasil Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 di Riyadh pada November 2020 lalu yang menetapkan Indonesia sebagai Presidensi G20 Tahun 2022.

Panitia Nasional diharapkan dapat mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara presidensi.

Adapun Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan di tahun 2021 dan 2022 yang terdiri dari:

1. pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi;
2. pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
3. pertemuan tingkat Sherpa;
4. pertemuan tingkat Deputi;
5. pertemuan tingkat Working Group;

6. pertemuan tingkat Engagement Group;
7. program Side Events; dan
8. program Road to G2O Indonesia 2022.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Keppres, Panitia Nasional terdiri atas pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat.

Pengarah panitia dijabat oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinaror Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Sementara, jabatan ketua terdiri dari 3 bidang yakni bidang sherpa track, finance track, dan dukungan penyelenggaraan acara.

Bidang sherpa track diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan bidang finance track dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, bidang dukungan penyelenggaraan acara diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selanjutnya, jabatan penanggung jawab terdiri dari 4 bidang. Penanggung jawab bidang logistik dan infastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penanggung jawab bidang komunikasi dan media diketuai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, bidang side events diketuai oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan bidang pengamanan diketuai Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Sementara, koordinator harian dan sekretariat Panitia Nasional dijabat oleh jajaran staf ahli dan sekretaris sejumlah kementerian negara.

Adapun Panitia Nasional memiliki sejumlah tugas seperti menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran penyelenggaraan presidensi.

Kemudian, mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan presidensi, hingga melakukan monitoring pelaksanaan presidensi.

"Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," demikian bunyi Pasal 20 Keppres Nomor 12 Tahun 2021. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/19375461/jokowi-bentuk-panitia-penyelenggara-presidensi-g20-indonesia-2022-ini

Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke