Adapun, 51 pegawai itu diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sejahat apa mereka sehingga dinyatakan tidak bisa dibina? Maksud saya, Anda pecat pegawai saja sudah menyakitkan. Tapi pemecatan itu didasarkan tidak pancasilais, dan lebih parah lagi tidak bisa dibina. Itu tiga kali lipat penghinaanya terhadap mereka," kata Ray dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK Setelah TWK", Sabtu (29/5/2021).
"Sementara para koruptor yang sudah terbukti di pengadilan dan sudah melewati masa hukuman masih boleh menjadi kepala daerah kok," ucap dia.
Ray pun berpendapat bahwa TWK pegawai KPK tersebut juga dapat memecah belah bangsa.
Ia mempertanyakan dasar asesor TWK pegawai KPK itu membuat pertanyaan-pertanyaan kontroversial yang dinilai dapat menimbulkan perpecahan tersebut.
Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan misalnya meminta memilih antara Al Quran dan Pancasila dapat memecah belah persatuan.
"Bagaimana mengukur orang kesetiaan negara dengan mengukur orang dengan pertayaan kamu memilih Al Quran atau Pancasila?" ucap Ray.
"Jadi kalau saya menjawab Al Quran nanti seolah-olah saya meninggalkan Pancasila. Kalau saya memilih Pancasila seolah-olah saya meninggalkan Al Quran. Itu kan sangat dilematik," ujar dia.
Menurut Ray, pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak hanya membenturkan agama dengan ideologi, tetapi juga dengan sesama kelompok-kelompok agama tertentu.
Pertanyaan qunut atau tidak qunut misalnya, menurut dia, pertanyaan semacam itu tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan.
"Kalau saya qunut atau enggak qunut apa lebih mencintai bangsa dan negara," ucap dia.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.
Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.
Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.
"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ucap Bima.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/29/20255051/ray-rangkuti-nilai-alasan-pemberhentian-51-pegawai-kpk-tak-bisa-dibina