Salin Artikel

Jakarta Dapat Nilai E Penanganan Pandemi, Menkes: Saya Minta Maaf ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permintaan maaf atas disampaikannya penilaian penanganan pandemi Covid-19 untuk Provinsi DKI Jakarta yang disebutkan memperoleh nilai E atau sangat buruk.

Budi meminta maaf karena penilaian itu menimbulkan berbagai kesimpangsiuran informasi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf dari saya pribadi dan sebagai Menkes atas kesimpangsiuran berita yang tidak seharusnya terjadi," ujar Budi dalam konferensi pers virtual pada Jumat (28/5/2021).

Menurut Budi, penilaian yang dipaparkan Kemenkes di DPR tersebut menggunakan sejumlah indikator risiko.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa indikator-indikator itu tidak bisa menjadi penilaian kinerja suatu daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Apalagi di salah satu provinsi yang sebenarnya adalah sebenarnya terbaik (penanganannya) dan tenaga kesehatannya sudah melakukan yang terbaik yang mereka bisa lakukan," tegas Budi.

"Saya percaya apabila kita bisa saling bekerjasama, saling mendukung dan tidak menyalahkan saya percaya negara kita semakin kuat," lanjutnya.

Dia menambahkan, penilaian yang diberikan Kemenkes merujuk pedoman penilaian WHO yang terbaru.

"Ini baru empat pekan lalu kita diskusikan," tambahnya.

Dengan adanya indikator itu, Kemenkes nantinya akan melihat kebijakan apa yang harus ditempuh untuk penanganan pandemi di suatu daerah.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi nilai E atau yang terburuk kepada Provinsi DKI Jakarta soal penanganan pandemi Covid-19.

Hasil penilaian tersebut mengambil rentang waktu sepekan, yakni selama 16-22 Mei 2021.

Pemaparan mengenai hasil penilaian itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI yang disiarkan YouTube DPR RI, Kamis (27/5/2021).

Dalam pemaparannya, DKI Jakarta mendapat nilai terendah dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

"Berdasarkan atas rekomendasi yang kami buat matriks tadi, ada beberapa daerah yang masuk kategori D dan ada yang masuk kategori E seperti Jakarta. Tetapi ada juga yang masih di C, artinya bed occupation rate dan pengendalian provinsinya masih baik," kata Dante.

Merujuk pernyataan Dante, penilaian kualitas pengendalian pandemi yang disusun Kemenkes dihitung berdasarkan matriks dan level kapasitas.

Hal itu dimulai dari penilaian tidak adanya kasus di suatu provinsi sampai dengan transmisi komunitas di provinsi tersebut.

Kemudian, Dante juga menjelaskan tiga poin yang menjadi dasar penilaian kepada DKI Jakarta.

Pertama, provinsi yang mendapat nilai E disebut dalam kategori transmisi komunitas level 4 atau terendah dari seluruh nilai yang ada.

Kedua, kata Dante, penilaian kualitas pengendalian pandemi juga diukur dari ditemukannya varian baru virus corona.

Dia mengungkapkan, ada empat transmisi komunitas yang terjadi di DKI Jakarta untuk tiga varian baru virus corona, yakni varian B.1.1.7 dari Inggris, varian B.1.351 dari Afrika Selatan dan varian B.1.617 dari India.

Ketiga, berkaitan dengan pelayanan fasilitas kesehatan. Yang mana, di DKI Jakarta sudah terjadi peningkatan keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di RS rujukan Covid-19.

Dante pun menyebutkan pelaksanaan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 atau tracing di Ibu Kota tidak maksimal.

"Begitu juga kualitas pelayanan atas rekomendasi tersebut, maka kami perlihatkan masih banyak yang kondisi kendali. Kecuali DKI Jakarta karena kapasitasnya E karena DKI Jakarta BOR sudah mulai meningkat juga kasus tracingnya tidak terlalu baik," ungkap Dante.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/14105161/jakarta-dapat-nilai-e-penanganan-pandemi-menkes-saya-minta-maaf

Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke