Salin Artikel

Penunjukan Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB Dinilai Langgar UU TNI

Sebab, Ganip menerima posisi baru tersebut ketika masih menyandang perwira aktif TNI.

"Tentunya penunjukan Ganip bisa dianggap melanggar UU TNI," ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Pernyataan Beni ini merujuk pada Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ayat 1 menyebutkan: "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Ayat 2 menyebutkan: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi".

Menurut Beni, Ganip seharusnya mengundurkan diri lebih dulu sebagai prajurit TNI sebelum memutuskan untuk menerima jabatan Kepala BNPB.

Sebab, jabatan Kepala BNPB tak masuk daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang membolehkan diisi prajurit aktif.

"Selama Pasal 47 belum direvisi, tentunya ini bisa dianggap melanggar UU TNI," ucap dia.

Sebelumnya, Ganip resmi menduduki posisi Kepala BNPB setelah menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) tersebut menggantikan Doni Monardo yang segera memasuki masa pensiun dari dinas kemiliteran pada 1 Juni 2021.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi menginginkan adanya tradisi bahwa posisi Kepala BNPB adalah seorang perwira tinggi aktif.

"Presiden ingin mentradisikan yang memimpin BNPB adalah perwira tinggi aktif, di antaranya agar setiap terjadi bencana bisa mudah mengerahkan pasukan," katanya, dikutip dari Kompas.id, Selasa pagi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/09290221/penunjukan-ganip-warsito-jadi-kepala-bnpb-dinilai-langgar-uu-tni

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke