Salin Artikel

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara.

PK itu diajukan Irwandi terkait perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

"Memang hari ini adalah jadwal sidang dari Pak Irwandi dengan agenda Peninjaun Kembali, dimana itu adalah hak beliau," kata kuasa hukum Irwandi, Idham Imansyah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Antara.

Idham tidak merinci alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya.

"Alasannya secara detail kurang pas kalau di sidang pertama langsung kita jelaskan apa saja. Yang pasti memang haknya beliau, maka kita ajukan, nanti kita lihat hasilnya," kata Idham.

"Yang pasti sudah kita siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau," sambungnya.

Meski demikian, Idham menuturkan bahwa Irwandi merasa ada ketidakadilan dalam putusan kasasi.

"Di kasasi itu kita melihat ada kejanggalan, dari kejanggalan kita merasa ada ketidakadilan. Makanya kita di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, apapun hasil putusannya nanti kita serahkan ke majelis semua," ucap Idham.

Dalam PK tersebut, Idham menjelaskan bahwa terdapat terdapat bukti baru atau novum, yang bisa menguntungkan kliennya.

"Kalau novum nanti sajalah kita lihat semua, kalau kita sebut sekarang takutnya nanti akan berpengaruh ke persidangan, makanya nanti kita lihat semua hasilnya," jelasnya.

Adapun di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/20384371/mantan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ajukan-pk-atas-vonis-7-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke