Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara dua tahun untuk Rizieq Shihab dan 1,5 tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk Rizieq Shihab dan dua tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Suparman menyatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," ujar dia.
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa adalah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/18311571/kasus-petamburan-vonis-rizieq-shihab-dkk-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa