Menurut Pangeran, hal itu mesti dilakukan untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas pelaksanaan TWK.
"Saya berpendapat agar ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai syak wasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat," kata Pangeran, Kamis (27/5/2021).
Politikus Partai Amanat Nasional itu sendiri mengaku menghormati pelaksanaan TWK yang menurutnya dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten.
Namun, ia berharap agar polemik terkait hasil TWK segera usai dan pemberantasan korupsi oleh KPK dapat tetap dilakukan.
"Agar lembaga antirasuah ini segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air agar pembangunan Indonesia lebih maju lagi ke depan didukung oleh SDM yang berkualitas dan profesional," kata dia.
Diketahui sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Alex menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/10174341/51-pegawai-kpk-diberhentikan-pimpinan-komisi-iii-minta-ada-transparansi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan