Putusan perkara yang bakal dibacakan yaitu, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sidang Kamis, 27 Mei 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Kamis.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara pertama tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, berkas perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara itu, menuntut pidana penjara terhadap Haris Ubaidillah dkk masing-masing 1,5 tahun.
Berikutnya, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, berkas perkara tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.
JPU menuntut Rizieq engan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus tersebut.
Alex mengatakan, persidangan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia menyebut, sidang disiarkan melalui live streaming akun Youtube PN Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/07465581/hari-ini-majelis-hakim-bacakan-vonis-rizieq-shihab-dalam-kasus-petamburan