JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis, Rabu (26/5/2021) digelar sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Yaqut mengatakan, Kemenag telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti, Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis,” kata Yaqut, dikutip dari siaran pers di laman Kemenag, Rabu.
Berikut panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah;
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/07482451/perayaan-hari-raya-waisak-saat-pandemi-simak-panduan-yang-diterbitkan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan