Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Perayaan Hari Raya Waisak Saat Pandemi, Simak Panduan yang Diterbitkan Kemenag

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis, Rabu (26/5/2021)  digelar sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yaqut mengatakan, Kemenag telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti, Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis,” kata Yaqut, dikutip dari siaran pers di laman Kemenag, Rabu.

Berikut panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

  2. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

  3. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

    2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

    2. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

    3. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
    1. Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
    2. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
    3. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
    4. Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
    5. Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

       d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah;

       e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

    3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

    2. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

    1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

    2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

    3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

    4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

    5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

    4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

    5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

    6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/07482451/perayaan-hari-raya-waisak-saat-pandemi-simak-panduan-yang-diterbitkan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke