Sebab, menurut Zaenur, pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai sudah jelas.
"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Zaenur menyebutkan, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Masih ada kemungkinan tidak lolos setelah selesai pendidikan, artinya secara total pidato Presiden dibangkang sendiri oleh pembantunya dan pemangku kepentingan lainnya, dalam hal ini KPK," tutur dia.
Menurut Zaenur, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan serius enam lembaga yang melakukan rapat koordinasi bersama.
Enam lembaga itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPK itu sendiri.
"Ini adalah tindakan membangkang kepala negara secara frontal. Nah, tindakan pembangkangan memang karena upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK ini sejak awal sudah bulat," kata dia.
"Sehingga upaya untuk terus memberhentikan 75 pegawai tidak berhenti hanya karena pidato Presiden," ucap Zaenur.
Setelah rapat koordinasi antar-enam lembaga dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan keputusan status 75 pegawai yang tak lolos.
Ia mengungkapkan bahwa dari keseluruhan pegawai yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), 24 orang dinilai masih dapat dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan.
Sementara itu, 51 sisanya diputuskan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
Adapun 51 pegawai tersebut, lanjut Alex, berdasarkan pendapat tim asesor TWK sudah dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin sore.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/22465521/pengamat-pemberhentian-51-pegawai-kpk-bentuk-pembangkangan-terhadap-presiden
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan