Aset milik Benny Tjokro yang kali ini disita penyidik yakni 151 bidang lahan dengan luas 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Selanjutnya, aset tersangka yang telah disita tersebut akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Dalam perkara ini, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Ia mengendalikan seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, LP.
Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/21/14263781/kejagung-sita-29-juta-meter-persegi-lahan-benny-tjokro-terkait-korupsi