Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum, puluhan lukisan tersebut ditaksir senilai Rp 109 miliar.
"Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 ukisan emas milik tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109.066.455.304," dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Leonard menyatakan, 36 lukisan lapis emas tersebut merupakan karya seniman Kim II Tae.
Lukisan tersebut disita penyidik dari hasil penggeledahan di apartemen Jimmy Sutopo di Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional selama kurun waktu 2013 sampai 2019.
Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/18303401/36-lukisan-lapis-emas-milik-tersangka-jimmy-sutopo-ditaksir-bernilai-rp-109