JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Presiden Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos.
"Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat. Menurut kami, 75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos tes, bagaimanapun sudah lama mengabdi. Maka semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian," kata Eva, dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Eva mengatakan, pernyataan Jokowi telah menjawab polemik soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia sependapat dengan sikap Presiden Jokowi. Ia berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati secara detail persoalan tersebut.
"Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimanapun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," tuturnya.
Polemik TWK terhadap pegawai KPK masih terus bergulir. Ihwal yang diperdebatkan bukan hanya materi tes, tetapi juga menyangkut 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.
Publik dan para pegiat antikorupsi geram lantaran 75 pegawai KPK yang tak lolos itu dibebastugaskan.
Beberapa di antaranya yakni kepala satuan tugas (kasatgas) yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap.
Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Selain itu, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/11512711/pimpinan-kpk-diminta-tindak-lanjuti-arahan-jokowi-soal-twk