Salin Artikel

Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Secara khusus, Gusdurian menaruh perhatian kepada salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, yakni Staf Humas KPK Tata Khoiriyah.

Dalam situs Gusdurian.net, putri ketiga Gus Dur, Anita Wahid, mempertanyakan bagaimana seorang Tata dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Hal tersebut dapat diartikan Tata tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Padahal, Anita menceritakan, Tata adalah seorang Gusdurian yang tidak perlu lagi dipertanyakan wawasan kebangsaannya.

"Komitmennya terhadap toleransi dan kebebasan beragama sangat kuat, yang akhirnya membawa dia pada Jaringan Gusdurian, di mana dia secara aktif membantu merintis dan membesarkan Jaringan Gusdurian. Didikan langsung Mbak Alissa. Jadi kalau soal wawasan kebangsaan udah enggak perlu diragukan lagi," tulis Anita dalam situs Gusdurian.net, Selasa (11/5/2021).

Anita juga menegaskan, Tata adalah seorang Gusdurian yang merupakan asisten pribadi Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.

Terkait agama, Anita menegaskan bahwa Tata berasal dari keluarga seorang kiai. Oleh karena itu, menurutnya, persoalan kunut tak perlu diragukan lagi kepada Tata.

"Dia berasal dari keluarga seorang kiai. Jadi kalau urusan kunut aja sih (yang kayaknya segitu pentingnya sampai harus ditanyain di TWK), enggak usah ditanya lagi deh," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Tata sejak muda sudah aktif berorganisasi di Nahdlatul Ulama (NU).

Bahkan, secara kultural, Anita menilai praktik-praktik NU sudah mendarah daging pada diri Tata.

Anita juga bercerita soal Tata yang bergabung ke KPK sejak 2017 dengan menjadi Staf Humas. Ia mengaku bangga dengan Tata yang dinilainya sangat berdedikasi dalam tugas.

Dia bercerita, Tata bahkan kerap bergadang untuk menjalankan tugas, terlebih ketika ada operasi tangkap tangan (OTT).

"Kerap dia harus begadang karena dia memang harus siap setiap saat, kalau-kalau ada OTT atau hal lainnya yang butuh dia untuk menyiapkan konferensi pers dengan segera," tuturnya.

Anita mengaku, Tata juga sudah menceritakan soal tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan, Tata menduga bahwa dirinya tak lolos karena tidak setuju kebijakan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

"Dia bilang enggak tahu alasan spesifiknya, tapi dia menduga karena tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Posisi yang sama dengan yang saya ambil. Juga yang diambil oleh ibu saya, Mbak Alissa, dan Nay. Iya, kami semua tidak setuju dengan revisi UU KPK, dan secara terbuka pernah menyatakan itu," ungkap Anita.

Atas kejanggalan tersebut, Anita pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dari TWK yang sebenarnya.

Ia menilai, jika wawasan kebangsaan diukur dengan setuju atau tidak setuju revisi UU KPK, dirinya juga dapat diartikan tidak berwawasan kebangsaan.

Namun, Anita menilai ada maksud lain yang menjadi tujuan dilakukannya TWK terhadap pegawai KPK, yakni ingin menyingkirkan pegawai-pegawai potensial yang bertentangan dengan pimpinan KPK saat ini.

"Atau jangan-jangan judul 'Tes Wawasan Kebangsaan' itu hanya kedok saja untuk sebuah tujuan lain? Saya sih langsung kepikiran tujuannya adalah untuk menyisir dan menyingkirkan pegawai-pegawai yang berpotensi enggak setuju dengan pimpinan KPK yang sekarang, dengan alasan tidak lulus tes. Enggak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan blas," nilai dia.

Di sisi lain, Anita juga membantah tudingan kadal gurun (kadrun) yang disematkan terhadap Tata. Ia menegaskan bahwa Tata bukanlah seseorang yang mudah disusupi ajaran radikal yang kerap diidentikkan dengan istilah kadrun.

"Sampai saat ini komitmennya terhadap toleransi dan kebebasan beragama masih sama kuatnya seperti dulu," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai KPK yang tak lolos TKW diberhentikan.

Dalam keterangan tertulis, Ali mengungkapkan bahwa penyerahan tugas kepada atasan yang dimaksud pada SK pemberhentian itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.

KPK membantah telah menonaktifkan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Namun, pelaksanaan tugas pegawai itu berdasarkan arahan langsung dari atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/14/09070531/kisah-tata-pegawai-kpk-seorang-gusdurian-yang-dinyatakan-tak-lolos-twk

Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke