Salin Artikel

AHY Tak Hadiri Sidang Mediasi, Darmizal: Pelecehan terhadap Pengadilan Negeri

Sebab, ketiganya tidak hadir dalam persidangan mediasi pertama yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

"AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Kami nilai, AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Darmizal dalam keterangannya, Selasa.

Darmizal mengatakan, berdasarkan pernyataan Hakim Mediasi, seharusnya ketiga orang dari Partai Demokrat tersebut hadir dalam sidang mediasi karena memiliki posisi sebagai penggugat.

Sementara itu, kata Darmizal, para tergugat yakni kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghadiri sidang mediasi hari ini.

"Dalam sidang mediasi pertama ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan," ujar dia. 

Ia mengatakan, mediasi pertama ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tetapi pada akhirnya baru dimulai pukul 14.00 WIB.

"Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka. Karena penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Riefky Harsya dan Kuasa Hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi," papar dia.

Kemudian, panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, menurut Darmizal, hakim mediasi menegur panitera yang menelepon penggugat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R. Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara," tutur dia. 

"Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan," kata dia.

Atas tidak hadirnya AHY, Teuku Riefkym dan kuasa hukumnya, sidang mediasi pertama dinyatakan gagal dan kembali dijadwalkan pada 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Darmizal mengungkapkan, Hakim Mediator meminta AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya.

Adapun sidang mediasi ini dilakukan atas permintaan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama gugatan AHY terhadap KLB, Selasa (4/5/2021).

Saat itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri meminta dua pihak yakni Partai Demokrat selaku penggugat dan 12 pengurus atau penggerak kelompok KLB Deli Serdang selaku tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai," kata Saifudin Zuhri saat memimpin sidang pertama di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.

Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/18510311/ahy-tak-hadiri-sidang-mediasi-darmizal-pelecehan-terhadap-pengadilan-negeri

Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke