Salah satu tersangka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka empat camat dan satu mantan camat.
"Setelah melakukan pendalaman terhadap para pihak, dokumen, dan barang bukti yang didapat, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah:
1. Dupriono, Camat Pace.
2. Edie Srijato, Camat Tanjunganom
3. Hariyanto, Camat Berbek
4. Bambang, Subagio Camat Loceret
5. Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukamoro
Argo menerangkan, peran mereka memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Hasil penyelidikan, para camat memberikan sejumlah uang terkait mutasi dan promosi jabatan.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," tuturnya.
Tersangka lain adalah Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Peran Izza diduga turut serta melakukan perbuatan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan, penerima dari para camat, dia yang mengumpulkan dan lalu memberikan kepada Bupati Nganjuk," jelas Argo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, nilai setoran berbeda-beda.
"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," kata dia.
Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.
Sebab, kata dia, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan.
"Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.
"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/12285211/kasus-suap-jual-beli-jabatan-di-pemkab-nganjuk-4-camat-dan-1-eks-camat-jadi