“Beberapa penyidik yang memang sudah menangani sebetulnya kasus-kasus yang besar,” kata Giri dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).
Giri mencontohkan penyidik Novel Baswedan yang sedang menangani kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemudian, penyidik Andre Nainggolan yang menangani kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos). Serta ada penyidik yang sedang menangani kasus besar lain namun belum bisa dipublikasikan.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari 75 pegawai ada sekitar 9 kepala satuan tugas (kasatgas) yang dinyatakan tak lolos TWK.
Bahkan, ia menyebut para pengurus inti dari Wadah Pegawai cenderung juga tidak lolos tes tersebut.
“Hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, 7 kasatgas penyidikan dan 2 kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” ujar Giri.
Menurut dia, kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap proses penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan.
“Tapi saya yakin dengan common sense yang ada dari 9 kasatgas yang ada pasti membahayakan kelangsungan dari penanngan kasus tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengumumkan ada 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.
TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundangan-undangan terkait ASN," ujar Cahya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/08/12470981/dirsoskam-antikorupsi-kpk-sejumlah-penyidik-yang-tak-lolos-twk-sedang