Salin Artikel

Wasekjen Sebut Partai Prima Berdiri Juli 2020, Digagas Aktivis 98

Ia mengatakan, partai ini baru berdiri pada 20 Juli 2020, tetapi proses perjuangan pendirian partai telah berlangsung sejak lama.

"Cuma, proses politik menuju pendirian partai ini sebetulnya sudah berlangsung lama. Hampir sebagian pendiri partai ini dulu adalah aktivis mahasiswa yang terlibat langsung dalam reformasi 1998," kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat.

Ia melanjutkan, berdirinya Prima berawal dari adanya keresahan para aktivis mahasiswa masa kini dan para aktivis mahasiswa 1998 melihat situasi bangsa dan negara saat ini.

Rudi menilai, para aktivis tersebut melihat kondisi bangsa dan negara hari ini masih belum sesuai dengan mimpi para pendiri bangsa.

"Aktivis mahasiswa hari ini masih menyimpan keresahan terhadap situasi Indonesia hari ini yang belum sesuai dengan mimpi para pendiri bangsa dan belum sesuai dengan cita-cita reformasi 98. Merekalah yang menjadi penggagas, mengumpulkan tokoh-tokoh lain, dan menginisiasi lahirnya Prima," jelasnya.

Rudi mengungkapkan, tokoh-tokoh yang bergabung dalam partai terdiri dari beragam elemen bangsa mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), rohaniawan, akademisi, pengusaha, aktivis perempuan dan gerakan sosial lainnya.

Selain itu, Rudi memastikan bahwa Prima telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dah HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik yang sah.

Adapun surat tersebut, kata dia, sudah diterbitkan sejak Desember 2020. Namun, pihaknya baru akan memutuskan mendeklarasikan diri hadir sebagai partai politik di Indonesia pada 1 Juni 2021.

"Untuk teman-teman ketahui, Prima ini sudah mengantongi surat legalisasi atau surat dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik yang sah. Sudah kami kantongi sejak Desember 2020, artinya setengah tahun yang lalu," terangnya.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa struktur partai Prima sudah ada di 34 provinsi, 387 kabupaten/kota, dan 3.700 kecamatan di seluruh Indonesia.

"Jadi untuk kesiapan struktur sudah selesai dan kami sekarang bekerja untuk mengumpulkan KTP dan kartu anggota yang merupakan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2024," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/22332761/wasekjen-sebut-partai-prima-berdiri-juli-2020-digagas-aktivis-98

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke