Namun demikian, terdapat sejumlah aktivitas perjalanan yang dikecualikan dan boleh dilakukan di kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik.
Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan melalui siaran pers bersama yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
"Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya," demikian dikutip dari siaran pers.
"Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," bunyi siaran pers lagi.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sejak awal melarang mudik dalam bentuk apa pun.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona yang mungkin terjadi akibat peningkatan mobillitas penduduk.
"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi (virus corona) dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, meskipun mudik dilarang di kawasan aglomerasi, bukan berarti aktivitas transportasi tak diperbolehkan.
Ia memastikan bahwa aktivitas transportasi dibolehkan untuk kegiatan esensial non mudik.
Oleh karenanya, sejumlah transportasi umum akan tetap beroperasi dan pemerintah tak akan melakukan penyekatan jalan.
“Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.
"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tuturnya.
Adapun aktivitas esensial yang dimaksud antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar dan objek vital, dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.
Oleh karenanya, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:
Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Yogyakarta Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila),
8. dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Di sektor transportasi kereta api: transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/20322111/mudik-dilarang-di-wilayah-aglomerasi-ini-aktivitas-perjalanan-yang