Namun, kata Irine, apabila pendekatan militer terpaksa dilakukan, pemerintah perlu memikirkan cara agar tidak banyak warga sipil yang menjadi korban.
“JSaya percaya (pendekatan non-militeristik) itu masih tetap dibutuhkan,” kata Irine dalam diskusi virtual bertajuk “Mengkaji Penyematan Label Teroris Kepada KKB Papua: Solusi atau Masalah”, Jumat (7/5/2021).
“Jika katakan lah memang tidak bisa dihindari lagi maka harus dipikirkan bagaimana caranya untuk memitigasi agar tidak banyak jatuh korban sipil,” kata dia.
Selain itu, Irine berpendapat, pendekatan non-militeristik sangat penting dalam rangka menghentikan potensi dendam yang muncul di kalangan generasi muda Papua.
Ia mengatakan, generasi muda dapat membawa dendam dan stigma selama pendekatan militeristik digunakan dalam menyelesaikan konflik di Bumi Cenderawasih.
“Sebuah upaya untuk pendekatan yang komprehensif dan non-militeristik juga sangat penting karena itu dilakukan untuk memitigasi potensi dendam yang muncul di kalangan generasi muda Papua,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irine mengatakan pemberian label teroris terhadap kelompok kekerasan bersenjata di Papua dapat meningkatkan eskalasi konflik.
Ia menilai pelabelan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua.
“Intinya adalah memang label teroris ini meningkatkan eskalasi konflik di satu sisi,” ucap dia.
Bahkan, ia mengatakan label teroris terhadap KKB semakin justru menciptakan ketakutan dalam masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Irine khawatir pelabelan teroris terhadap KKB di Papua justru menutup dialog. Sebab, menurutnya, dialog sulit dilakukan dalam situasi yang penuh ketegangan.
“Tidak mungkin dialog bisa dilakukan jika situasi seperti yang ketegangan setiap hari berlarut dan dilakukan oleh banyak orang itu masih terus berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan masuknya KKB sebagai organisasi teroris di Indonesia.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil karena pelabelan ini dianggap akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/18425921/pengamat-lipi-dibutuhkan-pendekatan-non-militeristik-selesaikan-konflik-di